Aspek 1 : Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE.
Aspek 2 - Perencanaan Strategis SPBE.
Aspek 3 - Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Aspek 4 - Penyelenggara SPBE.
Aspek 5 - Penerapan Manajemen SPBE.
Aspek 6 - Audit TIK.
Aspek 7 - Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik.
Aspek 8 - Layanan Publik Berbasis Elektronik.
Kabupaten Pasuruan
Domain Kebijakan SPBE
Domain Tata Kelola SPBE
Domain Manajemen SPBE
Domain Layanan SPBE
Memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
Beberapa pertanyaan yang sering diajukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Pasuruan, bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengembangan SPBE sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
Memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.