SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Informasi

Jl. Raya Raci, No. 9, Bangil
Kab. Pasuruan, Jawa Timur
diskominfo@pasuruankab.go.id
(0343) 429064

Lebih lanjut

Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan Format dan Standar Data untuk Portal Satu Data Kabupaten Pasuruan

Dalam rangka menindaklanjuti pemenuhan kebutuhan Portal Satu Data Kabupaten Pasuruan, Pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan sebagai walidata menggelar Sosialisasi Format Standar Data dan Pengumpulan Row Data untuk pembuatan Portal Satu Data Kabupaten Pasuruan di Ruang Rapat Mpu Sindok Graha Maslahat, Kamis (10/9/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Bidang E-Government dan Statistik, Sofia Kristanti menjelaskan tujuan dari diselenggarakanya kegiatan ini ialah untuk memberikan kemudahan akses data yang terintergasi dalam Portal Satu Data. Sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Pasuruan. 

"Dibutuhkan format, standar data dan induk data untuk memudahkan pengintegrasian dan mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data dan eviden dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pembangunan nasional" jelasnya di hadapan para peserta yang merupakan produsen data dari setiap OPD.

Sofia berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya Portal Satu Data untuk mewujudkan Satu Data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta dapat meningkatkan nilai Indeks SPBE Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Narasumber Kepala Departemen Statistika dari ITS Surabaya, Dr. dra. Kartika Fithriasari dalam pemaparan materinya tentang "format standart data dan pengumpulan raw data" menjelaskan terdapat tiga prinsip utama satu data yang saling keterhubungan di antaranya harus memenuhi standar data, memiliki metadata, dan memenuhi kaidah interoperabilitas, dan untuk menyediakan semua itu diperlukan format data agar dapat memberikan kemudahan pemahaman informasi bagi yang membutuhkan.

Sedangkan untuk standar data ini berkaitan dengan bagaimana konsep dari setiap variable, definisi, klasifikasinya hingga ukuran dan satuannya, yang harus terstandardisasi untuk melakukan pembuatan sistem dan pengentrian data ke sistem. 

"Pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan data internal jangan sampai data yang diinformasikan kepada masyarakat membuat misleading yang berakibat pada kesalahan dalam penentuan kebijakan" jelasnya. (R.A)